INTEGRITAS BUKAN DI ATAS KERTAS — AWAS INSPEKTORAT
Integritas

INTEGRITAS BUKAN DI ATAS KERTAS

Ditulis oleh H. Amir Mahmud, S.E, MM, QRMO · 7 September 2026 · 👁️ 13 kali dilihat
INTEGRITAS BUKAN DI ATAS KERTAS

INTEGRITAS

BUKAN DI ATAS KERTAS

Mengubah Pakta Integritas Menjadi Budaya dan Tindakan Nyata Untuk Pencegahan Korupsi di Kabupaten Bogor

 

Oleh : AMIR MAHMUD, SE, MM, QRMO


 

A.        PENDAHULUAN

 

Korupsi merupakan salah satu persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai peraturan perundangan telah dibentuk, lembaga pengawasan telah tersedia, aparat penegak hukum terus melakukan penindakan, serta berbagai program pencegahan korupsi telah dilaksanakan.

Di tingkat Pemerintah Daerah, upaya pencegahan bahkan telah dilakukan melalui berbagai instrumen, seperti Monitoring Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Program Pengendalian Gratifikasi, Sosialisasi Antikorupsi, Digitalisasi Pengadaan, serta Penandatanganan Pakta Integritas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menempatkan MCSP sebagai instrumen pencegahan penting yang mencakup Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penguatan APIP.  

Pemerintah Kabupaten Bogor berhasil mendapatkan Skor SPI Tahun 2025 sebesar 73,80 (Zona Kuning), atau mengalami peningkatan dibandingkan Skor beberapa tahun sebelumnya yang selalu berada pada Zona Merah (Kisaran Skor 71). Sedangkan Capaian Skor MCSP Tahun 2025 Kabupaten Bogor juga berada pada Zona Hijau dengan Skor 86. Secara administrasi, capaian program anti korupsi dan pencegahan Pemerintah Kabupaten Bogor berada pada kondisi yang cukup memuaskan.

Namun demikian, berbagai kasus korupsi yang masih terjadi di Pemerintah Daerah menimbulkan pertanyaan mendasar, Mengapa korupsi masih terjadi padahal telah begitu banyak program pencegahan telah dilakukan?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pejabat dan pegawai Pemerintah Daerah pada berbagai tingkatan juga telah menandatangani Pakta Integritas.

Pakta Integritas pada dasarnya merupakan pernyataan komitmen untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, bertanggung jawab, dan antikorupsi.

Apakah integritas benar-benar hidup dalam perilaku, atau hanya berhenti sebagai dokumen yang ditandatangani dan disimpan dalam arsip?

Pertanyaan ini tidak berarti meniadakan pentingnya Pakta Integritas, namun sebaliknya, adalah menjadi bagian untuk mengevaluasi apakah komitmen tertulis telah berhasil berubah menjadi perilaku yang nyata.

KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi harus membangun budaya kerja yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas.  

Dengan demikian, tantangan terbesar Pemerintah Daerah bukan lagi sekadar membuat aturan antikorupsi, tetapi memastikan apakah aturan tersebut telah hidup dalam proses pengambilan keputusan.

 B.      PEMBAHASAN

 1.       Pakta Integritas BUKAN Jaminan Integritas

Kesalahan pertama yang harus dihindari adalah menganggap bahwa seseorang yang telah menandatangani Pakta Integritas otomatis merupakan orang yang berintegritas.

Tidak demikian, Pakta Integritas merupakan komitmen tertulis. Sedangkan Integritas adalah perilaku yang konsisten dengan komitmen tersebut, sehingga terdapat perbedaan antara Pakta Integritas dengan Integritas yang nyata, yaitu :

PAKTA INTEGRITAS

INTEGRITAS SENYATANYA

Pernyataan

Perilaku

Dokumen

Tindakan

Komitmen

Konsistensi

Ditandatangani

Dijalankan

Bersifat Administratif

Bersifat Moral

Dapat dibuat dalam satu hari

Harus dibuktikan setiap hari

 

Maka pertanyaannya tidak boleh berhenti pada, Apakah sudah menandatangani Pakta Integritas? Tetapi, Apakah keputusan dan tindakannya konsisten dan sejalan dengan Pakta Integritas?

 

2.       Kesenjangan antara Compliance dan Integrity

Dalam birokrasi seringkali terdapat kecenderungan mengukur keberhasilan organisasi hanya didasarkan pada kepatuhan administratif, misalnya:

· Dokumen sudah dibuat;

· Laporan sudah disampaikan;

· Sosialisasi sudah dilakukan;

· Pakta Integritas sudah ditandatangani;

· SOP sudah tersedia;

· Rapat sudah dilaksanakan.

Semua dokumen administratif itu memang penting, tetapi belum tentu menunjukkan bahwa budaya organisasi telah berubah. Inilah yang disebut sebagai compliance trap, organisasi merasa sudah aman karena seluruh dokumen telah dipenuhi, padahal risiko penyimpangan masih ada.

Dengan demikian, ukuran Integritas tidak berhenti pada keberadaan program/ ketersediaan dokumen, tetapi perlu melihat kondisi senyatanya didalam organisasi. 

3.       Pengadaan Barang dan Jasa: Contoh bahwa Sistem Saja Tidak Cukup

Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu contoh terbaik untuk melihat kesenjangan antara sistem dan perilaku.

Pemerintah telah melakukan Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa melalui e-procurement untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha, dan efisiensi.

Namun, dalam kajian yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2025 menyebut bahwa, korupsi Pengadaan Barang dan Jasa masih merupakan persoalan yang serius. KPK mencatat Skor Dimensi Internal Pengadaan Barang/Jasa dalam SPI Tahun 2024 sebesar 64,83, yang artinya masih menunjukkan kerentanan terhadap korupsi. Sehingga, digitalisasi tidak otomatis menghilangkan manusia yang berniat menyimpang.

Sistem dapat dibuat elektronik, tetapi manusia masih dapat mencoba untuk mempengaruhi/melakukan penyimpangan melalui :

· Perencanaan;

· Spesifikasi;

· Harga Perkiraan;

· Pemaketan;

· Penentuan Penyedia;

· Pelaksanaan Pekerjaan;

· Pembayaran;

· Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.

Karena itu, reformasi pengadaan harus berjalan bersamaan dengan Integritas manusia dan pengawasan yang independen.

 

4.       Konflik Kepentingan : Persoalan yang Lebih Dalam

Salah satu persoalan yang penting dalam Pemerintah Daerah adalah konflik kepentingan. Seorang pejabat dapat secara formal menjalankan prosedur dengan benar, tetapi memiliki kepentingan tertentu terhadap keputusan yang dibuatnya.

Misalnya, siapa yang memperoleh proyek, siapa yang mendapatkan izin, siapa yang memperoleh manfaat anggaran, siapa yang dipromosikan, atau siapa yang mendapatkan fasilitas tertentu.

Karena itu, Integritas bukan hanya persoalan Apakah keputusan tersebut sesuai prosedur? tetapi juga Apakah keputusan tersebut dibuat bebas dari kepentingan pribadi?”

 

5.       Pegawai Tidak Berani Menolak

Hal ini merupakan persoalan yang sering tidak terlihat. Seorang bawahan mungkin mengetahui bahwa sebuah perintah bisa saja tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan, tetapi ia menghadapi dilema:

Jika menolak → Kariernya mungkin terganggu.

Jika mengikuti → Ikut menanggung risiko hukum.

Dalam kondisi seperti ini, Integritas organisasi diuji. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menciptakan lingkungan di mana pegawai yang mengatakan “tidak” terhadap korupsi justru dilindungi.

Tanpa perlindungan, maka Pakta Integritas bisa menjadi sangat ironis, semua diminta berintegritas, tetapi tidak semua diberi keberanian dan perlindungan untuk menjalankan Integritas.

 

6.       APIP Harus Menjadi “Early Warning System”

Pengawasan tidak seharusnya hanya bekerja setelah masalah terjadi, tetapi APIP harus mampu berfungsi sebagai early warning system. Artinya, sebelum sebuah kegiatan menjadi masalah hukum, APIP sudah mampu memberikan peringatan.

KPK pada Tahun 2025 bahkan mendorong penguatan posisi dan independensi Inspektorat Daerah karena fungsi pengawasan membutuhkan ruang yang cukup untuk bekerja secara efektif.

Hal ini penting karena pengawasan yang terlalu lemah atau terlalu bergantung pada pihak yang diawasi dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pengawasan yang efektif harus mampu mengatakan “Tidak” bahkan ketika keputusan tersebut tidak populer.

   7.       Political Will Kepala Daerah Sangat Menentukan

Sistem Antikorupsi tidak akan berjalan optimal tanpa keteladanan seorang Pemimpin, sehingga Kepala Daerah mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap:

· Budaya Birokrasi;

· Pengawasan;

· Pengelolaan Anggaran;

· Promosi dan Mutasi;

· Hubungan dengan DPRD;

· Pengadaan;

· Pengelolaan Aset;

· Pemberian Izin;

· Independensi APIP.

KPK menekankan pentingnya political will Kepala Daerah dalam menghidupkan fungsi APIP dan pengawasan dari hulu, termasuk sejak penyusunan APBD.

Karena itu, Budaya Integritas hampir selalu dimulai dari atas, dan juga harus hidup sampai tingkat paling bawah.

 

C.        MODEL PENCEGAHAN KORUPSI

Pemerintah Daerah perlu mengubah model pencegahan korupsi:

Model Lama :

Aturan → Sosialisasi → Pakta Integritas → Laporan → Selesai

Menjadi Model Baru :

Komitmen → Pencegahan → Pengawasan → Deteksi → Koreksi → Perlindungan → Sanksi → Evaluasi → Perubahan Budaya

Dengan demikian, Pakta Integritas bukanlah Garis Finish ia adalah Garis Start.

 

D.        REKOMENDASI

1.  Jadikan Pakta Integritas Sebagai Kontrak Kode Etik

Pakta Integritas jangan hanya ditandatangani saat seseorang dilantik atau menduduki jabatan, tetapi harus ada evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.

2.   Integritas Harus Menjadi Indikator Kinerja

Penilaian Pejabat dan pegawai tidak cukup hanya berdasarkan pada :

· Serapan Anggaran;

· Pencapaian Target;

· Jumlah Program;

· Laporan Administrasi.

 

Tetapi harus ada Indikator penting lain, yaitu :

· Kepatuhan;

· Konflik Kepentingan;

· Pengendalian Gratifikasi;

· Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;

· Pengendalian Internal;

· Respons Terhadap Pengaduan;

· Rekam Jejak Integritas.

 3.          Memperkuat Peran APIP

Inspektorat harus memiliki:

· Kompetensi;

· Independensi;

· Sumber Daya;

· Akses Informasi;

· Kewenangan;

· Perlindungan Kelembagaan.

 

Tanpa itu, maka APIP berisiko hanya menjadi pemeriksa administratif.

 

4.      Lindungi Whistleblower

Pegawai yang melaporkan dugaan penyimpangan harus mendapatkan perlindungan. Jika pelapor justru malah mengalami mutasi, intimidasi, diskriminasi; dan hambatan karier, maka, sistem antikorupsi telah mengirimkan pesan yang salah.

 

5.       Keterbukaan Informasi Publik

Masyarakat harus dapat melihat secara mudah informasi tekait dengan Program dan Kegiatan serta Pelayanan Masyarakat yaitu :

 

· Anggaran;

· Proyek;

· Nilai Kontrak;

· Penyedia;

· Progres Pekerjaan;

· Penerima Manfaat;

· Hasil Kegiatan.

 

Semakin sedikit informasi yang diketahui publik, semakin besar ruang penyimpangan yang tersembunyi.

 6.         Pengawasan Fokus Area Berisiko Tinggi

Pengawasan harus berbasis risiko, karena tidak semua kegiatan mempunyai risiko yang sama. Prioritas pengawasan harus diberikan kepada L

· Anggaran Besar;

· Kewenangan Besar;

· Kepentingan Tinggi

· Pengendalian Lemah.

 E.         KESIMPULAN

Korupsi pada Pemerintah Daerah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah aturan, menambah dokumen, atau menambah kegiatan sosialisasi.

Pencegahan korupsi harus bergerak dari administrative compliance menuju Ethical Behaviour and Institutional Integrity.

Pakta Integritas tetap diperlukan, MCSP masih dibutuhkan, SPI harus dipertahankan, APIP terus diberdayakan, Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa disempurnakan, Sosialisasi Antikorupsi digaungkan, TETAPI, semuanya itu hanya akan efektif apabila :

1.  Ada keteladanan pemimpin;

2. Keberanian dari seluruh pegawai;

3. Pengawasan yang independen;

4. Transparansi;

5. Perlindungan pelapor; dan

6. Konsekuensi nyata terhadap pelanggaran.

Dengan demikian, Integritas bukan di atas kertas, Pakta Integritas bukan bukti bahwa seseorang sudah berintegritas. Pakta Integritas adalah janji yang harus dibuktikan melalui setiap keputusan dan tindakan.

Ukuran keberhasilan pencegahan korupsi bukan “Berapa banyak Pakta Integritas yang telah ditandatangani?” Tetapi “Berapa banyak penyimpangan yang berhasil dicegah sebelum terjadi?”

Yang lebih penting, apakah seorang pejabat, pemimpin, dan pegawai tetap berani melakukan hal yang benar ketika tidak ada kamera, tidak ada wartawan, tidak ada auditor, dan tidak ada aparat penegak hukum yang sedang mengawasinya, maka disitulah integritas yang sebenarnya diuji.

 

F.         PENUTUP

Pemerintahan Daerah yang bersih tidak dibangun hanya dengan dokumen, tetapi dibangun melalui keteladanan. Tidak cukup dengan mengatakan Saya sudah menandatangani Pakta Integritas, tetapi yang jauh lebih penting adalah, mampu mengatakan saya siap mempertanggungjawabkan setiap :

1.  Keputusan yang saya buat;

2. Rupiah yang saya kelola;

3. Kewenangan yang saya gunakan; dan

4. Tindakan yang saya lakukan.

PADA AKHIRNYA INTEGRITAS BUKAN APA YANG KITA TULIS, TETAPI APA YANG KITA LAKUKAN KETIKA ADA KESEMPATAN UNTUK BERBUAT SALAH.

← Kembali ke artikel