Program Kerja Audit (PKA) adalah panduan yang digunakan auditor untuk menentukan apa saja yang akan diperiksa, bagaimana pemeriksaannya dilakukan, dan bukti apa yang perlu dikumpulkan. Sederhananya, PKA adalah “rencana kerja auditor” agar kegiatan audit berjalan terarah dan tidak keluar dari tujuan yang telah ditetapkan. Dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), auditor diwajibkan menyusun dan mendokumentasikan program kerja untuk mencapai tujuan penugasan.
Mengapa PKA Penting?
PKA penting karena membantu auditor:
menentukan fokus pemeriksaan;
mengidentifikasi risiko;
menentukan prosedur pengujian;
mengumpulkan bukti yang cukup dan relevan;
mendokumentasikan hasil pemeriksaan; dan
memastikan tujuan audit dapat tercapai.
Dengan PKA yang baik, pekerjaan auditor menjadi lebih terencana, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa Saja Isi PKA?
Secara umum, PKA dapat memuat:
Tujuan audit – apa yang ingin diketahui atau dinilai.
Ruang lingkup – kegiatan atau periode yang diperiksa.
Prosedur audit – langkah pemeriksaan yang akan dilakukan.
Pelaksana – siapa yang bertanggung jawab melakukan pengujian.
Alokasi Waktu - Estimasi jumlah jam atau hari yang dibutuhkan.
Keterangan – Catatan nomor KKA hasil pengujian dan catatan tambahan
