Pernahkah Anda membayangkan berapa banyak waktu dan tenaga yang dihabiskan untuk meninjau bertumpuk-tumpuk dokumen anggaran sebelum akhirnya disahkan menjadi APBD? Dulu, proses ini dilakukan berkali-kali secara terpisah. Ada reviu Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, lalu reviu Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dan terakhir reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
Proses yang panjang dan terpecah ini seringkali bukan hanya melelahkan, tapi juga membuka celah bagi kesalahan administrasi hingga risiko yang lebih besar. Namun, kabar baiknya, seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah, aturan mainnya berubah total!
Mari kita bedah apa yang berubah dan mengapa ini menjadi angin segar bagi tata kelola keuangan daerah kita.
Reviu RAPBD: Satu Pintu, Lebih Terpadu
Melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah menyederhanakan proses pengawasan. Jika sebelumnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)—dalam hal ini Inspektorat—harus memeriksa dokumen secara parsial dan berulang, kini reviu Renja ditiadakan.
Sebagai gantinya, proses reviu KUA-PPAS dan RKA digabung menjadi satu tahapan besar yang jauh lebih efisien, yaitu Reviu Rancangan APBD (RAPBD). Langkah ini memastikan bahwa tidak ada program yang tumpang tindih, anggaran yang dipatok sesuai dengan batas kewajaran, dan setiap rupiah yang direncanakan benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Selamat Datang Era Digital: Aplikasi E-Reviu SIPD-RI
Perubahan terbesar bukan hanya pada penggabungan tahapan, tapi juga pada cara reviu itu dilakukan. Sesuai amanat Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, Reviu RAPBD kini wajib dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik yang terintegrasi dengan SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia).
Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan aplikasi khusus untuk ini, yang bisa diakses di: [https://sipd-ri.kemendagri.go.id/ereviu]
Mengapa E-Reviu ini sangat penting?
Anti-Manipulasi Dokumen: Karena semuanya terintegrasi langsung dengan database perencanaan (SIPD), tidak ada lagi ruang untuk "menyisipkan" program gelap di tengah jalan.
Berbasis Risiko & Target (User Friendly): Aplikasi ini didesain cerdas untuk secara otomatis menyoroti area-area anggaran yang memiliki risiko tinggi atau tidak sesuai standar.
Kerja Cepat, Jejak Digital Jelas: Proses pemeriksaan, pembuatan Kertas Kerja Reviu, hingga penerbitan Catatan Hasil Reviu (CHR) dilakukan langsung pada apilkasi e-reviu.
Benteng Kokoh Pencegahan Korupsi
Bagi Inspektorat Kabupaten Bogor, kebijakan baru ini memberikan kekuatan ekstra. Dengan menggabungkan tahapan reviu menjadi Reviu RAPBD dan memanfaatkan teknologi E-Reviu, APIP dapat bekerja lebih cepat, akurat, dan transparan.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar urusan administrasi atau birokrasi pemerintahan. Reviu RAPBD adalah upaya nyata agar mobil pemerintahan kita—seperti yang diibaratkan oleh rekan kita dalam artikel sebelumnya—berjalan lurus, bebas dari "kebocoran tangki", dan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.
