tata kelola pemerintahan yang baik
transparansi dan akuntabilitas

Good Governance | Clean Government



Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Proses integral yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara tercapai melalui kegiatan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Lingkungan pengendalian

Membentuk suasana dan struktur yang mempengaruhi kesadaran pengendalian di seluruh organisasi. Mencakup integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, peran dan tanggung jawab manajemen dan dewan pengawas, serta kebijakan dan prosedur organisasi.

Penilaian risiko

Mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang relevan dengan pencapaian tujuan organisasi. Menilai kemungkinan dan dampak risiko tersebut serta menentukan cara untuk mengatasinya.

Kegiatan pengendalian

Melaksanakan kebijakan dan prosedur yang membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko sudah diambil. Termasuk berbagai bentuk pengendalian seperti otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, review, dan pemisahan tugas.

Informasi dan komunikasi

Mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi yang relevan dalam bentuk dan waktu yang memungkinkan pegawai untuk melaksanakan tanggung jawab mereka. Memastikan bahwa informasi yang penting terkait dengan pengendalian intern dikomunikasikan ke seluruh organisasi.

Pemantauan pengendalian intern

Melakukan penilaian berkelanjutan terhadap kualitas kinerja sistem pengendalian intern sepanjang waktu. Melakukan audit internal, reviu, dan kegiatan pemantauan lainnya untuk memastikan bahwa pengendalian tetap efektif dan diterapkan dengan baik.

Manajemen Risiko

Proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mengendalikan, dan memantau risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi atau proyek. Tujuannya adalah untuk meminimalkan kemungkinan dan dampak negatif dari risiko serta memaksimalkan peluang dan hasil positif.

Identifikasi risiko

Mengidentifikasi risiko yang berpotensi mempengaruhi proyek atau organisasi. Teknik yang dapat digunakan termasuk brainstorming, wawancara, analisis SWOT, dan analisis dokumen.

Analisis risiko

Menilai dampak dan kemungkinan terjadinya setiap risiko yang telah diidentifikasi. Menggunakan metode kualitatif (seperti penilaian skala dampak dan probabilitas) atau kuantitatif.

Evaluasi risiko

Membandingkan tingkat risiko yang diidentifikasi dengan kriteria risiko yang telah ditetapkan untuk menentukan prioritas penanganan. Memutuskan apakah risiko tersebut dapat diterima atau perlu ditangani.

Pengendalian Risiko

Mengembangkan dan menerapkan rencana tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko. Tindakan ini bisa meliputi mitigasi, transfer, penerimaan, atau penghindaran risiko.

Pemantauan dan Review Risiko

Memantau risiko dan efektivitas tindakan pengendalian yang telah diimplementasikan. Melakukan review berkala untuk memastikan bahwa penanganan risiko tetap efektif dan relevan dengan perubahan situasi.

Komunikasi dan Konsultasi

Mengkomunikasikan informasi risiko kepada semua pemangku kepentingan yang relevan dan melakukan konsultasi untuk mendapatkan masukan dan umpan balik. Memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama tentang risiko dan langkah-langkah yang diambil untuk menanganinya.

Peningkatan Kapabilitas APIP

Proses untuk memperkuat kemampuan dan kapasitas APIP dalam melaksanakan fungsi pengawasan intern di lingkungan pemerintah. Tujuan utama dari peningkatan kapabilitas ini adalah untuk memastikan bahwa APIP dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pemerintah melalui pengawasan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK)

Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) merupakan instrumen yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengukur tingkat efektivitas sistem pengendalian dalam mencegah dan menangani risiko korupsi serta kecurangan (fraud) pada instansi pemerintah.
IEPK bukan hanya sekadar alat ukur, tetapi menjadi pemandu strategi antikorupsi. Indeks ini dibangun di atas tiga pilar utama yang menjadi kesatuan terintegrasi dalam upaya antikorupsi, yaitu kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan strategi pencegahan, serta penanganan kejadian korupsi.

Kapabilitas pengelolaan risiko korupsi

karakteristik organisasional yang mengisyaratkan adanya kapasitas dan kompetensi organisasi untuk mengelola risiko korupsi.
Kapasitas merujuk kemampuan organisasi untuk bekerja memenuhi fungsinya. Kemampuan ini berarti segala sesuatu dari dalam organisasi (inside out) yang memungkinkan organisasi mampu menuntaskan misinya mencapai tujuan (mengatasi kerentanan organisasi terhadap perilaku korupsi yang merusak & merugikan)
Kompetensi merujuk gabungan pengetahuan, skill dan pengalaman yang memampukan organisasi mengelola risiko korupsi. Selain pembelajaran (anti) korupsi, termasuk di dalamnya adalah bagaimana power dipertontonkan pimpin-an agar kompetensi diperoleh.

Penerapan Strategi Pencegahan

Satu-kesatuan proses yang menyeluruh pada semua elemen penerapan strategi pencegahan korupsi. Berfokus pada aktualisasi kapabilitas.
EFEKTIVITAS PENCEGAHAN & DETEKSI DINI
Dimensi yang menyoroti kualitas penerapan strategi preventif & detektif perilaku korupsi. Kondisi berada pada level terendah manakala penerapan sekadar seremonial. Komponen indikator mencakup asesmen dan mitigasi risiko, pengelolaan saluran pelaporan internal yang kredibel, serta indikator kepedulian
BUDAYA ORGANISASI ANTIKORUPSI
Dimensi yang menyoroti seberapa efektif proses telah berhasil membentuk keyakinan bersama (shared belief) anggota organisasi mengenai korupsi/antikorupsi dalam rangka mencapai tujuan bersama. Kepemimpinan etis, integritas organisasional, dan iklim etis prinsip menjadi indikator B-O-A-K

Penanganan kejadian

Ukuran keefektifan pengelolaan risiko korupsi ditinjau dari konsistensi penggunaan kapabilitas dalam penerapan strategi pencegahan.
DIMENSI RESPONS, yakni pendekatan terkoordinasi untuk melakukan investigasi atas indikasi perilaku koruptif yang terdeteksi dan tindakan korektif yang dapat mencakup sanksi, pemulihan kerugian, dan perbaikan pengendalian.
DIMENSI KEJADIAN, yakni peristiwa negatif bermuatan korupsi yang diperhitungkan sebagai indikator inefektivitas pengelolaan risiko korupsi. Informasinya diperoleh dari penilaian atas dokumentasi temuan audit internal/eksternal, aktivitas APH, termasuk pemberitaan di media massa.